Sunday, February 23, 2020

Presiden Jokowi Dilarang Selfie di Stasiun Garut...!

Program Reaktivasi Kereta Api Cibatu Garut Cikajang yang rencananya diresmikan oleh Presiden Jokowi menyisakan banyak persoalan yang mesti diselesaikan.
Diantaranya adalah ketiadaan informasi resmi yang valid berkaitan dengan adanya reaktivasi ini. dari awal tak ada sosialisasi resmi yang dilakukan Pemerintah, PTKAI, Pemda Jabar, Pemda Garut dan DPRD, baik DPRD Jawa Barat maupun DPRD Kabuaten Garut.
Paguyuban Warga Masyarakat Bantaran Rel Garut, berkali-kali bertemu dengan DPRD Garut. Pihak DPRD Garut selalu menyatakan tidak mengetahui dan mau berkoordinasi dengan pihak PTKAI dan juga Pemda Jabar dan Pemda Garut. kenyataannya sampai sekarang tak ada realisasi pertemuan yang diinisiasi oleh DPRD sampai dengan sekarang ini dengan pihak Paguyuban dan juga warga Bantaran Rel Garut dengan para stekholder.

Reaktivasi tanpa Kajian
Proyek Reaktivasi Kereta Api Cibatu-Garut-Cikajang itu Tak ada Kajian Dulu, dia ujug--ujug ada. Tak ada kajian Analisis Dampak Lingkungannya, tak ada kajian kebencanaan, tak ada Kajian Dampak Sosialnya, tak ada Ekspose dari PTKAI, tak ada keterbukaan feasibility study, kecuali lobi2 kepada para pejabatnya. Tak ada solusi untuk warga terdampaknya. Lalu para "tokoh" Garut diajak selfi di gerbong kereta. Anak-anak dan guru yang lagi sekolah diliburkan dan digiring Bupati dan Kadisdik untuk memberikan kesan "wah" penyambutan kereta api. Sebagai Persiapan dan tes Presiden Jokowi dan Gubernur Ridwan Kamil, Bupati dan Wakil Bupati Selfi di atas penderitaan warga bantaran Rel yang tergusur tanpa mereka memberikan solusi..... 😢😢😢

Kepada Bupati Garut dan Gubernur Jabar
Bupati menyatakan bahwa Gubernur juga punya hati, Bupati Garut menjanjikan pertemuan dan solusi kepada Paguyuban Warga Bantaran Rel Garut akan mempertemukan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan juga PTKAI. Nyatanya Buati dan Wakil Bupati tak peduli dengan nasib warga bantaran rel yang tergusur. Dengan senangnya mereka ikut naik gerbong kereta dan makan-makan di dalamnya tanpa memperdulikan nasib ribuan warga tergusur. Pertemuan dengan Gubernur dan pihak PTKAI sampai saat ini hanya omong kosong.

Kepada Bapak Presiden Jokowi yang Terhormat
Kepada Presiden Jokowi, ingatlah Anda pernah menyatakan ganti untuk untuk warga yang tergusur berbagi proyek dan program pemerintah. Berapa ganti untuk untuk warga bantaran rel yang tergusur proyek triliunan reaktivasi Cibatu-Garut-Cikajang....?

Mengingatkan Presiden & Wapres
Mengingatkan Gubernur & Wakil Gubernur dan DPRD Jabar
Mengingatkan Bupati & Wakil Bupati dan DPRD Garut

1. Pemerintah belum/tidak menyediakan relokasi bagi ribuan warga bantaran rel yang tergusur. Peresmian yang tak mengindahkan nasib warga bantaran rel yang tergusur adalah sebuah euphoria sesaat yang menegasikan kewajiban dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia. Dimana sesuai Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, Negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Pemerintah mengabaikan ketentuan pasal 28 H Ayat (1) UUD Negara RI 1945, dimana secara jelas negara harus menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28 mendudukan rumah sebagai hak setiap orang untuk dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya.
3. Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa bumi, tanah, air dan seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Pemerintah mengabaikan Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pemenuhan hak atas rumah sebagai hak dasar berasal dari keberlangsungan hidup dan menjaga martabat kehidupan manusia.
5. Pemerintah mengabaikan Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara” Hak atas rumah merupakan hak asasi manusi, oleh karenanya menimbulkan pada negara untuk melindungi, menghormati dan melaksanakannya.
6. Mengingatkan kembali pada pemerintah, akan Program Nawacita yang dicanangkan Bapak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Bapak KH. Ma’ruf Amin, yang bertekad bahwa pemerintah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong land reform dan program kepemilikan tanah untuk warga, program rumah untuk warga tak mampu dan tak mempunyai lahan serta jaminan sosial untuk rakyat.
7. Mengingatkan kembali pemerintah, akan
Program Revolusi Karakter dan Revolusi Mental yang mendorong akses pendidikan kesehatan masyarakat yang terprogram, serta Kebutuhuan dasar warga negara secara terarah dan tepat sasaran oleh negara untuk membantu membangun kepribadian social dan budaya Indonesia.

8. Mengingatkan kembali pada pemerintah pada konsideran Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) dimana dinyatakan negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahann yang sehat, aman harmonis dan berkelanjutan di seluruh Wilayah Indonesia.
9. Hak penguasaan tanah tidak bisa digunakan oleh negara sebagai alasan untuk mengusir warga dari tempat tinggal mereka satu-satunya. Pemerintah diminta untuk melayani warga yang tidak mampu untuk memberikan solusi dan menyediakan tampat warga tergusur untuk bisa sekedar bernaung dari terik panasa matahari dan hujan. Jangan Biarkan Warga Rel Tergusur Menjadi Tunawisma…..!


Intinya
Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Pangersa KH. Ma'ruf Amin yang kami banggakan. Anda semua jangan dulu meresmikan proyek reaktivasi kereta api Cibatu-Garut-Cikajang. Jika saja belum bisa memberikan solusi dan perhatian bagi warga bantaran rel yang tergusur. Selesaikan dulu hak-hak mereka sebagai warga negara. Jangan Biarkan Warga Rel Menjadi Tunawisma....!

Jika tak bisa menyelesaikan hal seperti ini, untuk apa menjadi Presiden dan Wapresnya, Untuk apa menjadi Gubernur dan Wakilnya, untuk apa menjadi Bupati dan Wakilnya....untuk apa menjadi anggota DPRD Garut dan DPRD Jabar. Kalau Anda semua tak peduli pada nasib warga miskin yang tergusur proyek dan program yang Anda buat sendiri.....!

Sebagai Warga Negara, Kami mengingatkan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur beserta DPRD, Bupati dan Wakil Bupati beserta DPRD Garut. Anda semua jangan dulu selfie di Stasiun Garut, sebelum warga tergusur diselamatkan hak-hak dasar sebagai warga negara. sesuai amanat konstitusi.


Terima Kasih
Alimudin Garbiz
Sekretaris Paguyuban Warga Bantaran Rel Garut





No comments:

Post a Comment

Link-link Penting Alimudin, S.Pd.I, M.Ud

1. Panduan Validasi Hasil Visitasi Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 : https://docs.google.com/presentation/d/1Xc5CD3VA6pqUM2lxFN53lVtuPbw8PWFM/...